Tren

Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Dibuka untuk SMP, SMA, SMK, Cek Syaratnya!

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur zonasi telah dibuka pada hari Senin, 24 Juni 2024. Sistem seleksi calon siswa peserta didik baru (CPBD) berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi fokus pada jalur zonasi.

Jalur zonasi dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru menentukan kuota berdasarkan aturan yang telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Adapun, jenjang SMK dalam PPDB Jakarta 2024 tidak menerapkan jalur zonasi, melainkan jalur afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Daya tampung dalam aturan jalur zonasi ditetapkan oleh Pemda setempat, bahkan dapat diperbesar setelah melakukan evaluasi jumlah dan proyeksi calon peserta didik. Persyaratan khusus, seperti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga, termasuk dalam seleksi jalur zonasi.

Jadwal seleksi jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA serta proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan lapor diri sudah ditetapkan. Kuota zonasi pada dasarnya merupakan setidaknya 50% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP dan SMA.

Perhitungan jarak dalam jalur zonasi PPDB 2024 dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing. Meskipun pada umumnya, seleksi jalur zonasi memprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah yang ditetapkan dalam zona kelurahan/desa.

Untuk SMK, prioritas penerimaan dapat diberikan kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah hingga 10% dari daya tampung sekolah. Semua ketentuan tersebut memberikan arahan yang jelas bagi calon peserta didik dan orang tua dalam mengikuti PPDB Jakarta 2024 melalui jalur zonasi.

Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024

Persyaratan khusus untuk Jalur Zonasi dalam PPDB tahun 2024 menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik:

1. Alamat domisili peserta didik akan didasarkan pada informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Jika terjadi perubahan data dalam KK kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran dan tidak mengakibatkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar untuk seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data yang tidak mempengaruhi domisili mencakup:

  • Penambahan anggota keluarga, kecuali calon peserta didik.
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah.
  • Kehilangan atau kerusakan KK.

4. Jika terjadi perubahan data dalam KK, calon peserta didik harus melampirkan:

  • KK lama untuk perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau KK yang rusak.
  • Surat keterangan kehilangan KK jika KK hilang atau rusak.

5. Perpindahan Domisili

Apabila terjadi perpindahan domisili, perubahan KK harus disertai dengan kepindahan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut.

6. Konsistensi Nama Orangtua/Wali

Nama orangtua atau wali calon peserta didik harus konsisten dengan nama yang tertera pada dokumen lainnya seperti rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.

7. Perbedaan Nama

Jika terdapat perbedaan nama orangtua atau wali calon peserta didik, KK terbaru dapat digunakan asalkan terdapat bukti bahwa orangtua/wali telah meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terbaru, yang harus didukung dengan surat kematian atau surat perceraian dari instansi yang berwenang.

Dengan mematuhi persyaratan ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berlangsung lebih terstruktur dan transparan. Hal ini juga akan memastikan bahwa penentuan jalur zonasi dilakukan dengan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Jalur Zonasi SMP dan SMA

Dalam rangka penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP dan SMA tahun ajaran 2024/2025, berikut adalah jadwal lengkap yang perlu diperhatikan oleh para calon siswa dan orang tua:

1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

  • Tanggal: 24 – 25 Juni 2024
  • Waktu: Mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB
  • Tanggal: 26 Juni 2024
  • Waktu: Mulai pukul 00.00 hingga 14.00 WIB

Pendaftaran dan pemilihan sekolah dapat dilakukan selama periode waktu yang disebutkan di atas. Pastikan untuk menyelesaikan proses ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2. Proses Seleksi

  • Tanggal: 24 – 25 Juni 2024
  • Waktu: Mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB
  • Tanggal: 26 Juni 2024
  • Waktu: Mulai pukul 00.00 hingga 14.00 WIB

Setelah pendaftaran, proses seleksi akan dilakukan dalam waktu yang sama dengan periode pendaftaran. Pastikan untuk memantau dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses ini.

3. Pengumuman Hasil Seleksi

  • Tanggal: 26 Juni 2024
  • Waktu: Pukul 17.00 WIB
  • Tanggal: 27 Juni 2024
  • Waktu: Mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB

Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal yang telah ditentukan di atas. Calon siswa dan orang tua dapat memeriksa hasil seleksi pada waktu yang telah ditentukan.

4. Lapor Diri

  • Tanggal: 28 Juni 2024
  • Waktu: Mulai pukul 00.00 hingga 14.00 WIB

Setelah pengumuman, para siswa yang diterima diwajibkan untuk melapor diri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di atas. Pastikan untuk melakukan laporan diri tepat waktu untuk mengamankan tempat di sekolah yang dipilih.

Dengan mematuhi jadwal di atas, diharapkan proses penerimaan siswa baru jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA tahun ajaran 2024/2025 dapat berjalan lancar dan meminimalisir kebingungan di pihak calon siswa dan orang tua. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Kuota jalur zonasi di PPDB 2024

Kuota zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 mengikuti peraturan sebagai berikut:

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus mengalokasikan paling tidak 50 persen dari total kapasitasnya untuk calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi.
  2. Sekolah Menengah Atas (SMA) juga wajib menyediakan setidaknya 50 persen dari kapasitasnya untuk peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan akses yang adil dan merata bagi siswa di tingkat SMP dan SMA berdasarkan letak geografis dan wilayah tempat tinggal mereka.

Dengan demikian, sistem PPDB tahun 2024 diharapkan dapat menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan di tingkat dasar dan menengah.

Penentuan Jarak dalam Jalur Zonasi PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 menetapkan peraturan baru terkait penentuan jarak dalam jalur zonasi. Penting bagi orangtua untuk memahami ketentuan ini karena pengukuran jarak memiliki variasi tersendiri tergantung pada lokasi geografis.

Di berbagai daerah, jarak dapat dihitung mulai dari tempat tinggal peserta didik, RT, RW, atau minimal dari batas desa atau kelurahan ke sekolah terdekat. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik geografis masing-masing daerah.

Dalam konteks PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim telah mengumumkan panduan teknis mengenai perhitungan jarak untuk jalur zonasi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada zona kabupaten/kota, sejak tahun ini penentuan jalur zonasi berdasarkan zona kelurahan/desa.

Namun demikian, secara umum, proses penentuan jalur zonasi mengikuti aturan yang diatur oleh Permendikbud. Perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan:

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
  2. Prioritas seleksi jalur zonasi diberikan kepada calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA yang memiliki jarak terdekat ke sekolah sesuai dengan wilayah zonasi yang berlaku.
  3. Jika terdapat lebih dari satu calon peserta didik dengan jarak yang sama ke sekolah, prioritas akan diberikan kepada peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat memprioritaskan hingga 10 persen dari kapasitas sekolah untuk calon peserta didik yang bermukim paling dekat dengan sekolah.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai prosedur ini akan membantu orangtua dalam mempersiapkan dan memilih jalur zonasi yang sesuai untuk peserta didik mereka.

Back to top button